Hi teman-teman... di sini ada gak yg kesulitan untuk memahami ART dari HIMPSI?
Kali ini, aku mau membahas tentang BAB 1, Nama dan Kedudukan dengan lebih lengkap dan jelas (semoga). Kalo masih ada yg bingung, tanya aja ya di kolom komentar.
BAB 1
NAMA dan KEDUDUKANPasal 1
Organisasi ini merupakan perubahan dari Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia (ISPI) yang didirikan tanggal 11 Juli 1959 dan sejak 28 April 1998 diubah menjadi Himpunan Psikologi Indonesia, yang selanjutnya disebut HIMPSI.
Jadi pada awalnya pada tahun 1959 ikatan psikologi disebutnya IPSI. hingga pada tahun 1998 diubah menjadi HIMPSI.
Pasal 2
Pusat organisasi HIMPSI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia yang memiliki tanggung jawab dan ke- wenangan meliputi seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia.
HIMPSI berpusat di Ibukota Negara, untuk saat ini (2021) masih berlokasi di DKI Jakarta. Temen-temen juga jangan takut kalo misalnya ada masalah apapun di daerah/kotanya yang tidak/belum ada HIMPSI-nya, karena masih menjadi daerah kewenangan dari HIMPSI Pusat.
Wah rombongan nih 7 ayat, kita bahas satu-satu yaaa.Pasal 3
(1) HIMPSI Wilayah berkedudukan di ibukota provinsi, memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang meliputi seluruh wilayah hukum provinsi tersebut.
(2) Persyaratan untuk mendirikan HIMPSI Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) psikolog dan/atau ilmuwan psikologi.
(3) HIMPSI Wilayah dapat mendirikan Cabang di kota/ kabupaten sebagai pengembangan tugas dan fungsinya serta merupakan bagian tak terpisahkan dari HIMPSI Wilayah tersebut.
(4) Persyaratan untuk mendirikan HIMPSI Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) psikolog dan/atau ilmuwan psikologi.
(5) Dalam hal pada suatu propinsi belum memenuhi persyaratan untuk didirikan HIMPSI Wilayah, maka pada provinsi tersebut dapat dibentuk Unit Kerja Wilayah yang pengelolaan organisasinya berada di bawah koordinasi dan bertanggungjawab pada wilayah HIMPSI terdekat.
(6) Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi dapat berkedudukan di Provinsi.
(7) Persyaratan untuk mendirikan Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 (enam) sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai keahlian dan kesamaan minat dalam bidang ilmu atau praktik spesialisasi psikologi.
Comments
Post a Comment