ART Himpunan Psikologi Indonesia (BAB 1 - Nama dan Kedudukan)

Hi teman-teman... di sini ada gak yg kesulitan untuk memahami ART dari HIMPSI?

Kali ini, aku mau membahas tentang BAB 1, Nama dan Kedudukan dengan lebih lengkap dan jelas (semoga). Kalo masih ada yg bingung, tanya aja ya di kolom komentar.

 

BAB 1

NAMA dan KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini merupakan perubahan dari Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia (ISPI) yang didirikan tanggal 11 Juli 1959 dan sejak 28 April 1998 diubah menjadi Himpunan Psikologi Indonesia, yang selanjutnya disebut HIMPSI. 

Jadi pada awalnya pada tahun 1959 ikatan psikologi disebutnya IPSI. hingga pada tahun 1998 diubah menjadi HIMPSI. 

Pasal 2

Pusat organisasi HIMPSI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia yang memiliki tanggung jawab dan ke- wenangan meliputi seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia.

HIMPSI berpusat di Ibukota Negara, untuk saat ini (2021) masih berlokasi di DKI Jakarta. Temen-temen juga jangan takut kalo misalnya ada masalah apapun di daerah/kotanya yang tidak/belum ada HIMPSI-nya, karena masih menjadi daerah kewenangan dari HIMPSI Pusat.

Pasal 3

  1. (1)  HIMPSI Wilayah berkedudukan di ibukota provinsi, memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang meliputi seluruh wilayah hukum provinsi tersebut.

  2. (2)  Persyaratan untuk mendirikan HIMPSI Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) psikolog dan/atau ilmuwan psikologi.

  3. (3)  HIMPSI Wilayah dapat mendirikan Cabang di kota/ kabupaten sebagai pengembangan tugas dan fungsinya serta merupakan bagian tak terpisahkan dari HIMPSI Wilayah tersebut.  

  1. (4)  Persyaratan untuk mendirikan HIMPSI Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) psikolog dan/atau ilmuwan psikologi.

  2. (5)  Dalam hal pada suatu propinsi belum memenuhi persyaratan untuk didirikan HIMPSI Wilayah, maka pada provinsi tersebut dapat dibentuk Unit Kerja Wilayah yang pengelolaan organisasinya berada di bawah koordinasi dan bertanggungjawab pada wilayah HIMPSI terdekat.

  3. (6)  Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi dapat berkedudukan di Provinsi.

  4. (7)  Persyaratan untuk mendirikan Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat 6 (enam) sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai keahlian dan kesamaan minat dalam bidang ilmu atau praktik spesialisasi psikologi. 

Wah rombongan nih 7 ayat, kita bahas satu-satu yaaa.
Jadi dari HIMPSI pusat di bawahnya ada HIMPSI Wilayah, misalnya HIMPSI Jaya (DKI Jakarta). kemudian di bawahnya lagi ada HIMPSI Cabang (Jakarta Barat). (menjelaskan ayat 1 dan 3)

Agar bisa terjadi HIMPSI wilayah (contohnya HIMPSI Jaya/DKI Jakarta) paling tidak harus ada 10 orang Psikolog dan/atau ilmuwan. Jika anggotanya semakin banyak, tentunya HIMPSI wilayah akan keteteran, sehingga dibentuklah HIMPSI cabang. Supaya bisa terjadi HIMPSI cabang, diperlukan sekurang-kurangnya 10 orang psikolog dan/atau ilmuwan psikolog. (menjelaskan ayat 2 dan 4)

Q1: Lantas, gimana dong kalo misalnya di kotaku belum ada psikolog atau jumlahnya masih kurang dari 10 orang? berarti belum ada HIMPSI wilayah dong? Nantinya kepengurusanku siapa yang atur?

A1: Nah untuk kasus ini berarti kepengurusannya akan dikelola atau diorganisir oleh HIMPSI wilayah yg paling dekat dari kotamu. (menjelaskan ayat 5)

Q2: Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, kita bisa gak bikin cabang peminatan ilmu psikologi?

A2: Bisa banget dong, seperti ayat 7, cukup 20 orang yang memiliki keahlian/minat di bidang tersebut, maka asosiasi/ikatan minat keilmuan bisa dibentuk. Misalnya Psikolog Seksual, Cyber Psychology, dan banyak lagi cabang keilmuan lainnya. Tentunya ikatan ini berdiri di Provinsi atau Wilayah seperti yang dijelaskan pada ayat 6.

Ada pertanyaan lain? Tinggalin di kolom komentar ya.

Sincerely Yours,
Kartika Mulyawan. 

Comments