ART Himpunan Psikologi Indonesia (BAB 2 - Kegiatan)

Hi, buat kamu yang belum baca bagian sebelumnya, bisa baca bagian pertama dlu ya supaya nyambung. Langsung aja ya lanjut ke BAB 2 tentang Kegiatan.

  1. BAB II KEGIATAN 

  1. Pasal 4 Kegiatan

(1). Upaya-upaya untuk mewujudkan tujuan HIMPSI dijabarkan dalam kegiatan sebagai berikut: 

  1. membina dan meningkatkan kompetensi keilmuan dan profesionalisme anggota;
  2. menyelenggarakan berbagai program pengembangan keilmuan;
  3. menjalin dan menguatkan kerja sama, komunikasi dan informasi antar anggota; asosiasi dan ikatan psikologi di dalam organisasi HIMPSI; serta organisasi profesi psikologi dan profesi lain pada tingkat nasional, regional dan internasional; 
  4. menegakkan pelaksanaan kode etik psikologi untuk melindungi anggota dalam kegiatan keilmuan dan keprofesian psikologi 
  5. menegakkan pelaksanaan kode etik psikologi untuk melindungi masyarakat, baik pengguna jasa layanan psikologi maupun peserta/partisipan kegiatan keilmuan psikologi; 
  6. mengkoordinasikan kepedulian sosial terkait dengan kesejahteraan psikologis masyarakat; 
  7. mengembangkan terapan psikologi sesuai karakteristik masyarakat Indonesia; 
  8. mengolah berbagai temuan dalam psikologi untuk menjawab problem kontekstual yang dihadapi masyarakat Indonesia.
(2). Kegiatan yang dimaksud pada ayat 1 (satu) dijabarkan dalam program kerja pengurus. 


Nah sebenernya kurang lebih bab 2 atau pasal 4 ini membahas tentang apa aja sih kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan atau yg meliputi dari HIMPSI. Jadi kalo misalnya kamu mau menjadi bagian dari pengurus HIMPSI, kurang lebih ini dia kegiatan yang harus kamu lakukan.


Sincerely Yours,

Kartika Mulyawan.

Comments