ART Himpunan Psikologi Indonesia (BAB 3 - Keanggotaan part 1)

Hi, buat yang baru pertama ke sini, baca bab 1 dan bab 2 nya dulu ya, suoaya nyambung dan gak salah paham.

Bab 3 ini membahas tentang keanggotaan yang dibagi menjadi ... bagian, yaitu bagian pertama tentang kategori, bagian kedua tentang, .. kita buka satu per satu yaa..

BAB III  
KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu 
Kategori
Pasal 5
(1) Anggota HIMPSI terdiri atas Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. 
(2)  Anggota biasa meliputi lulusan program pendidikan Psikologi jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor(S3) dan Psikolog.
(3)  Anggota Luar Biasa meliputi :
a. Pemerhati psikologi : individu yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan untuk mengembangkan bidang Ilmu dan/atau terapan Psikologi.
b. Ilmuwan Psikologi atau Psikolog Warga Negara Asing yang memiliki izin kerja dan menjalankan tugas/praktik psikologi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)  Anggota Kehormatan merupakan individu yang diangkat karena:
a. Jasa-jasanya dalam bidang ilmu dan praktik spesialisasi psikologi.
b. Kontribusi yang luar biasa pada pemajuan pendidikan psikologi.


Menjelaskan pasal 5 ayat pertama bahwa anggota HIMPSI terdiri dari 3, (1) anggota biasa tertuang pada ayat kedua, yaitu S1-S3 Psikolog, (2) anggota luar biasa tertuang pada ayat ketiga meliputi (2.1) pemerhati psikologi, bukan seorang psikolog namun keahliannya diperlukan untuk pengembangan ilmu dan (2.2) ilmuwan atau psikolog warga negara asing yang sedang bekerja/bertugas di NKRI, dan (3) anggota kehormatan yg dijelaskan pada ayat keempat yaitu individu yang diangkat karena (3.1) jasa-jasanya dalam bidang ilmu psikolog dan (3.2) kontribusi terhadap kemajuan pendidikan psikologi.

Bagian Kedua
Persyaratan Keanggotaan
Pasal 6
Anggota Biasa
Persyaratan menjadi Anggota Biasa HIMPSI yaitu :
(1)  calon anggota mendaftarkan diri ke sekretariat di wilayah tempat berdomisili atau tempat kerja dengan menggunakan Sistem Keanggotaan yang berlaku.
(2)  memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan dan menyerahkan kepada Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat bagi provinsi yang belum ada pengurusnya.

(3)  menyertakan salinan ijasah dan transkrip S1/S2/S3 prodi 

Psikologi yang terakreditasi dan/atau mendapat pengesahan dari Kementerian terkait dengan Pendidikan Tinggi.
(4)  bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku di organisasi HIMPSI.


Pasal 7
Anggota Luar Biasa Pemerhati Psikologi

    Persyaratan untuk menjadi Anggota Luar Biasa pemerhati psikologi yaitu:
    (1) calon diusulkan oleh Pengurus Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi untuk dibahas dan mendapat persetujuan dalam rapat kerja atau rapat khusus yang membahas hal tersebut;
    (2) Memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan ke Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat bagi provinsi yang belum ada pengurusnya dan Pengurus Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi;
    (3) Bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku pada organisasi HIMPSI.

     

      Pasal 8
      Anggota Luar Biasa Warga Negara Asing
      Persyaratan Ilmuwan dan Psikolog Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Anggota Luar Biasa yaitu :
      (1)  Memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia;
      (2)  Menjadi anggota Asosiasi Psikologi di negara lain atau memiliki credential dari organisasi profesi asal;
      (3)  memiliki referensi dari 2 (dua) orang anggota Majelis Psikologi atau psikolog /ilmuwan psikologi senior yang sekurang-kurangnya telah 10 (sepuluh) tahun menjadi psikolog/ ilmuwan psikologi;
      (4)  memperoleh persetujuan HIMPSI terkait dengan kompetensi profesi psikologi;
      (5) memiliki ijin bekerja di Indonesia;
      (6)  mampu berbahasa Indonesia secara aktif;
      (7)  calon diusulkan oleh HIMPSI Wilayah atau Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi untuk mendapat persetujuan dalam rapat kerja atau rapat khusus yang membahas hal tersebut;
      (8)  memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan untuk diajukan kepada Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat bagi provinsi yang belum ada pengurusnya;
      (9)  bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku pada organisasi HIMPSI.

       

        Pasal 9
        Anggota Kehormatan 
        Pengusulan dan persyaratan menjadi Anggota Kehormatan yaitu :
        (1) calon diusulkan oleh Pengurus Pusat/Pengurus Wilayah atau Pengurus Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi untuk mendapat persetujuan dalam rapat kerja, serta diputuskan di Kongres;
        (2)  memenuhi persyaratan administrasi yang sudah diten- tukan ke Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat bagi provinsi yang belum ada pengurusnya;
        (3)  bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku di organisasi;
        (4)  mendapatkan persetujuan dari Tim Penilai yang dibentuk oleh Pengurus Pusat untuk mengkaji kelayakan calon anggota kehormatan;
        (5)  kriteria jasa dan kontribusi serta prosedur pengusulan untuk menjadi anggota kehormatan diatur dalam Peraturan HIMPSI.

        Bagian kedua membahas tentang persyaratan keanggotaan, pasal 6 untuk anggota biasa, pasal 7 dan 8 untuk anggota luar biasa, pasal 7 untuk pemerhati psikolog dan pasal 8 bagi warga negara asing, terakhir pasal 9 bagi anggota kehormatan.

        Karena satu dan lain hal, bab 3 harus aku bagi menjadi 2 bagian. kalo kalian notice, formatnya berantakan banget, gak tersusun dengan rapi, fontnya bisa tiba-tiba besar dan kecil gak bisa diatur. bahkan di bawah-bawah aku udah gak bisa nambahin kata-kata lagi, jadi sampai di part kedua bab 3 di sini ya.

        Sincerely Yours,
        Kartika Mulyawan

         

        Comments