ART Himpunan Psikologi Indonesia (BAB 3 - Keanggotaan part 2)

 Hai semuanya, kali ini aku mau membahas bab 3 tentang ART HIMPSI bagian kedua, buat yang belom baca bagian pertama, bisa baca dulu ya. atau bisa juga baca bab 1 dan 2 supaya lebih nyambung.

Pasal 10
Persyaratan Administrasi dan Kartu Tanda Anggota
(1)  Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (enam), Pasal 7 (tujuh), Pasal 8 (delapan) dan 9 (sembilan) diteruskan oleh Pengurus Wilayah kepada Pengurus Pusat sesuai tata cara administrasi yang berlaku.
(2)  Pengurus Pusat menerbitkan Kartu Tanda Anggota HIMPSI apabila sudah mendapat persetujuan dari Pengurus Wilayah.

(3)  Masa berlaku Kartu Tanda Anggota :

a. Anggota Biasa berlaku selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
b. Anggota Luar Biasa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat ditinjau kembali untuk perpanjangan. 
c. Anggota Kehormatan berlaku selamanya dan dicabut apabila terbukti melakukan tindakan melanggar hukum.
(4) Prosedur persyaratan administrasi keanggotaan diatur dalam Peraturan HIMPSI tentang Sistem Informasi Keanggotaan. 

Pasal 10 membahas tentang persyaratan administrasi dan kartu tanda anggota.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 11
Hak 
(1) Anggota Biasa:
a. mendapat perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas keorganisasian dan/atau kegiatan profesi maupun kegiatan keilmuwan sesuai dengan Kode Etik Psikologi;
b. memperoleh pembinaan dan peningkatan kompetensi keilmuan dan profesional anggota;
c. memiliki hak memilih dan dipilih;
d. menyampaikan pendapat baik lisan atau tertulis
e. kepada pengurus;
f. mengikuti semua kegiatan organisasi.
(2) Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan:
a. mendapat perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas keorganisasian;
b. menyampaikan pendapat baik lisan atau tertulis kepada pengurus;
c. mengikuti semua kegiatan organisasi. 

Pasal 12
Kewajiban
(1). Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa :
a. menjunjung tinggi Kode Etik Psikologi;
b. setia dan menjaga nama baik organisasi;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif;
d. tunduk dan patuh kepada keputusan dan peraturan
e. organisasi;
f. berpartisipasi dan mendukung kegiatan organisasi;
g. melunasi iuran anggota setiap tahun tepat waktu.
(2). Anggota Kehormatan :
a. menjunjung tinggi Kode Etik Psikologi;
b. setia kepada organisasi;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif;
d. tunduk dan patuh kepada keputusan dan peraturan organisasi;
e menjaga nama baik organisasi;
f. berpartisipasi dan mendukung kegiatan organisasi.

Pada bab ketiga pasal 11 membahas tentang hak dan pasal 12 tentang kewajiban

Bagian Keempat
Kehilangan Keanggotaan
Pasal 13
(1)  Anggota HIMPSI dapat kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau diberhentikan.
(2)  Anggota HIMPSI dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran atas kewajiban yang telah ditetapkan organisasi.

(3)  Jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) meliputi:

a. pelanggaran kode etik.
b. pelanggaran norma dan aturan organisasi.

(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pelanggaran kode etik dan sanksi atas pelanggaran kode etik diatur 

dalam Kode Etik Psikologi Indonesia.

(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sanksi atas 

pelanggaran norma dan aturan organisasi diatur dalam Peraturan HIMPSI. 
Bagian Kelima
Pemberhentian Anggota
Pasal 14
(1)  Pemberhentian anggota dapat dilakukan karena pelanggaran kode etik dan/atau pelanggaran norma dan aturan organisasi.
(2)  Pemberhentian anggota karena pelanggaran kode etik dilakukan melalui Sidang Majelis Psikologi.
(3)  Pemberhentian anggota karena pelanggaran norma dan aturan organisasi diputuskan melalui rapat antara Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat.
(4)  Ketentuan mengenai pemberhentian anggota diatur dalam Peraturan HIMPSI.
Bagian Keenam
Pembelaan
Pasal 15
(1) Pemberhentian anggota memiliki mekanisme pembelaan di hadapan sidang Majelis Psikologi.
(2) Tata cara pembelaan diatur dalam Peraturan HIMPSI. 

bagian keempat, kelima, dan keenam saling berkaitan. pasal 13 tentang bagaimana anggota kehilangan keanggotannya, pasal 14 tentang pemberhentian anggota dan keenam tentang bagaimana anggota membela dirinya ketika kehilangan keanggotaan atau diberhentikan.

Sincerely Yours,
Kartika Mulyawan.

Comments